8/20/11

Landasan Yuridis Penyelenggaraan Program Studi BK di Sekolah


Perjalanan panjang telah dialami oleh program bimbingan dan konseling di sekolah sejak awal perintisan sampai akhirnya memperoleh landasan legal formal yang menjadikan program bimbingan dan konseling di sekolah menjadi kuat kedudukannya dalam sistem pendidikan nasional. Perjalanan itu diawali pada masa perintisan awal tahuan 1960-an. Selanjutnya dengan berlakunya kurikulum tahun 1975 untuk SD, SMP dan SMA, serta kurikulum 1976 untuk SMK bimbingan dan konseling menjadi bagian kurikulum sekolah jalur pendidikan formal. Keberadaan landasan yuridis bimbingan dan konseling sejak berlakunya Kurikulum tahun 1975 adalah sebagai berikut:
 Kurikulum 1975 memilahkan tiga jenis layanan dalam jalur pendidikan  formal, yaitu (1) layanan manajemen dan supervisi, (2) layanan pembelajaran, dan (3) layanan bimbingan dan penyuluhan.
Undang-undang nomor 2 tahun 1989: pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk menyiapkan peserta didik melalui bimbingan, pengajaran dan/atau latihan bagi perannya di masa yang akan datang (Bab I, 1:1)
P.P. Nomor 28 dan 29 tahun 1990: Bimbingan adalah bantuan kepada peserta didik untuk memahami diri, mengenal lingkungan dan merencanakan masa depan (Bab X, 25:1); dan selanjutnya... Bimbingan dilaksanakan oleh Guru Pembimbing (Bab X, 25: 2).
Kep. Men. Pan. No. 84 tahun 1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya menegaskan tugas pokok Guru Pembimbing adalah menyusun program bimbingan, melaksanakan program bimbingan, mengevaluasi pelaksanaan program bimbingan, analisis hasil pelaksanaan bimbingan dan tindak lanjut pelaksanaan program bimbingan terhadap peserta didik yang menjadi tanggung jawabnya.---Sebagai Petunjuk Teknisnya adalah Kep. Mendikbud. No.  025/U/1995.
Undang-undang No. 20 tahun 2003: Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan (Bab I, 1: 6).
P.P. No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, pasal 5 s/d 18 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Peraturan Mendiknas. No. 22 tahun 2006 tentang Stándar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang memuat “pengembangan diri peserta didik dalam struktur KTSP difasilitasi dan/atau dibimbing oleh konselor, guru atau tenaga kependidikan”.
Keputusan Dirjen PMPTK tahun 2007 tentang ”Rambu-rambu penyeleng-garaan Bimbingan dan Konseling dalam jalur pendidikan formal”, yang berisi panduan penyelenggaraan bimbingan dan konseling di jalur pendidikan formal.
 Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2008 tentang Guru,  Bab III, pasal 15 yang menyatakan bahwa salah satu persyaratan bagi pendidik yang telah menyandang sertifikat pendidik untuk memperoleh tunjangan profesi adalah apabila pendidik bersangkutan ”... melaksanakan tugas sebagai guru bimbingan dan konseling atau konselor sesuai beban tugas guru bimbingan dan konseling atau konselor” (butir 3f dan 24g).
 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 27 tahun 2008, tentangStandar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor” yang menyatakan bahwa: ”Untuk dapat diangkat sebagai konselor, seseorang wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi konselor yang berlaku secara nasional”  (Pasal 1, ayat 1).  

AKAR BK UNS Surakarta

 
Design by MAS-F production | Bloggerized by Aliph Pakingso - Premium Blogger Themes | Best Web Hosting