Sesuai amanah undang-undang sistem pendidikan nasional Indonesia serta agar tidak terjadi salah pengertian, salah paham, salah penafsiran dan salah implementasinya, berikut disajikan mengenai ketiga hal tersebut sesuai dengan perkembangan pengertian dan makna bimbingan dan konseling di sekolah.
Pengertian dari Bimbingan dan Konseling adalah
Pelayanan bantuan untuk peserta didik baik secara perorangan maupun kelompok agar mampu mandiri dan berkembang secara optimal dalam bidang pengembangan kehidupan pribadi dan sosial, kemampuan belajar, dan perencanaan karir melalui berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung berdasarkan norma-norma yang berlaku.
Hakekat dari Penyelengaraan Bimbingan dan Konseling di Sekolah yaitu :
sebagai upaya memfasilitasi peserta didik yang selanjutnya disebut konseli, agar mampu mengembangkan potensi dirinya atau mencapai tugas-tugas perkembangannya---aspek fisik, emosi, intelektual, dan moral spiritual.
Tujuan Penyelengaraan Bimbingan dan Konseling di Sekolah yaitu untuk :
membantu peserta didik mencapai perkembangan potensinya secara optimal sehingga mampu mencapai tugas-tugas perkembangannya, yang meliputi aspek pribadi-sosial, belajar dan karir mencapai peserta didik yang matang dan mandiri.
memandirikan peserta didik:
- Mampu merencanakan kegiatan penyelesaian studi, perkembangan karir, serta kehidupannya di masa yang akan datang.
- Mengembangkan seluruh potensi dan kekuatan yang dimilikinya seoptimal mungkin.
- Menyesuaikan dengan lingkungan pendidikan, lingkungan masyarakat, serta lingkungan kerjanya.
- Mengatasi hambatan dan kesulitan yang dihadapi dalam studi, penyesuaian dengan lingkungan pendidikan, lingkungan masyarakat maupun lingkungan kerjanya.